Studi Kasus

Kasus :
Malang tak dapat ditolak. Seorang warga Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim gara-gara mengomentari berita  di sebuah media online tentang dugaan penggelapan uang Rp4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya yang linknya dibagi ke Facebook.
Johan Yan nama warga tersebut sebelumnya telah meminta maaf dan menghapus komentar yang ia berikan di Facebook, namun ia tetap dijadikan tersangka oleh kepolisan. Menurut pihak kepolisian Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 Ayat 3 melarang siapapun untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Tentu saja rujukan yang diambil polisi adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memagari aktifitas pengguna internet pada umumnya. Bila kita lihat, kasus ini sepele dan mungkin jauh dari pencemaran nama baik.
Menurut Johan sendiri, komentar yang ia berikan waktu itu sekadar status saja dan tidak bermaksud menjelekkan. Namun kemudian pihak gereja melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Satu hal yang sangat penting dari kejadian ini adalah bahwa pengguna Facebook harus hati-hati, bukan hanya ketika membuat status, tetapi juga ketika berkomentar. Pasal 27 UU ITE yang diduga pasal karet bisa saja dikenakan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh status atau komentar pengguna di Facebook.

Pembahasan : 

Dilihat dari kasus tersebutPerlindungan atas hak individu di internet dan membangun hak informasi merupakan sebagian dari permasalahan etika dan sosial dengan penggunaan sistem informasi yang berkembang luas.Etika merupakan prinsip-prinsip mengenai suatu yang benar dan salah yang dilakukan setiap orang dalam menentukan pilihan sebagai pedoman perilaku mereka. Dengan menggunakan sistem informasi, penting untuk dipertanyakan, bagaimana tanggung jawab secara etis dan sosial dapat ditempatkan dengan memadai dalam pemanfaatan sistem informasi. Perkembangan teknologi dan sistem informasi banyak membawa perubahan pada berbagai aspek kehidupan, khususnya yang mempengaruhi etika dan sosial masyarakat.   Beberapa organisasi telah mengembangkan kode etik sistem informasi. Namun demikian, tetap ada perdebatan berkaitan dengan kode etik yang dapat diterima secara umum dengan kode etik sistem informasi yang dibuat secara spesifik.

Etika memiliki landasan hukum dalam penggunaan teknologi informasi yang tersirat di UU ITE tahun 2008, BAB II asas tujuan pasal 3 , yang berbunyi

"pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,manfaat,kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi"

Dalam privasi, privasi merupakan hak seseorang untuk memberikan atau tidak informasi yang akan diakses. Yang menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak diberi izin untuk melakukannya.
Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Hukuman dan pidana tentang privasi Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 tahun

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tutorial Membuat Page Number Ms. Word

Tutorial Membuat Mail Merge Ms. Word

Tutorial Membuat Kolom Koran Ms. Word